Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Penjara

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 08 Jun 2021 09:50 WIB
Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutan, di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/10/2020). Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Penjara (Foto: Jerinx SID- Angga Riza/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx SID akhirnya resmi bebas dari penjara pada hari ini, Selasa (8/6) pagi.

Kepulangan Jerinx dari Lapas Kelas II A Kerobokan dijemput dua personel SID serta sang istri Nora Alexandra.

Jerinx terpantau sangat tenang saat berjalan ke luar dari penjara. Ia juga terlihat menaati protokol kesehatan dengan memakai masker.

ADVERTISEMENT

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya mengkonfirmasi kebebasan kliennya itu saat dihubungi pada Senin (7/6).

"Iya akan bebas esok, kemungkinan pagi itu," kata Sugeng dilansir dari CNN Indonesia.

Sugeng juga memastikan bahwa Jerinx akan tetap memakai media sosial usai bebas dari penjara meski sempat dinyatakan bersalah terkait ujaran kebencian kasus 'IDI kacung WHO'.

"Itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan membela orang-orang kecil. Tapi saya menyarankan agar yang bersangkutan lebih bijaksana dalam menata kalimatnya," kata Sugeng.

Perkara yang melibatkan Jerinx tersebut bermula saat dirinya dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke kepolisian. Akun Instagramnya @jrxsid dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.


Pada 13 Juni 2020 lalu, Jerinx dalam unggahannya menyebutkan bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Sang drummer SID pun dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER