Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Aturan Jaga Jarak, Berkendara Aman di Tengah Pandemi

DIS | Insertlive
Kamis, 22 Oct 2020 15:34 WIB
Aturan Jaga Jarak, Berkendara Aman di Tengah Pandemi (Foto: Unsplash/John Benitez @johnnybenitez_)
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

Kendati demikian, masih banyak sejumlah masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar rumah karena berbagai alasan.

Hal ini pun membuat sejumlah masyarakat diharuskan mematuhi sejumlah peraturan baru, salah satunya adalah menjaga jarak dengan sesama penumpang saat di kendaraan umum.


Misalnya, ketika seorang pengemudi mobil online menerima penumpang, maka penumpang diwajibkan duduk di kursi belakang.

Lalu, penumpang diminta untuk tetap memakai masker selama di dalam kendaraan. Usai mengantar penumpang, pengemudi diharuskan untuk menyemprotkan disinfektan ke seluruh kendaraan.

Peraturan lainnya, bila kendaraan roda empat, untuk mobil jenis sedan yang berkapasitas lima penumpang maka harus diisi tiga orang, lalu untuk mobil MPV atau SUV yang berkapasitas tujuh penumpang maka hanya boleh diisi empat orang.

Peraturan tersebut menggalakkan disiplin menjaga jarak sebagai salah satu cara efektif dalam memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menganjurkan agar setiap warga Indonesia menerapkan gaya hidup 3 M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.



(dis/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK