Sidang Perdana Nikita Mirzani Selesai, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Edward JA Ginting | Insertlive
Senin, 24 Feb 2020 22:09 WIB
Sidang perdana Nikita Mirzani selesai digelar, kuasa hukum ajukan eksepsi tanggal 2 Maret 2020 mendatang. Foto: Edward JA Ginting
Jakarta, Insertlive - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan Dipo Latief yang dilakukan oleh Nikita Mirzani pun telah selesai. Sidang terbuka yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/2).

Usai persidangan digelar dan dakwaan dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan eksepsi.

"Nanti bakal ada eksepsi tanggal 2 Maret, Insya Allah Niki juga akan memberi nota keberatan atau ada ekskspsinya kami yakin bahwa ini ada persoalan-persoalan yang tidak jelas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangannya itukan menunggu seminggu sesuai ketentuannya. Ya, tanggal 2 kami akan ajukan eksepsi sesuai keputusan hakim," tambahnya.

Sidang Perdana Nikita Mirzani Selesai, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Foto: Edward JA Ginting

Sementara itu, Nikmir sendiri menyebut sudah menyangka jika pihak Dipo akan memberikan pernyataan yang berbeda yang tak terjadi sebenarnya.

"Udah nyangka bakal ada yang baru, dari awal udah tau pasti ada yg dilebihin tapi yaudah nggak apa-apa seru aja," ucap Niki.

Seperti yang diberitakan, kronologi dugaan penganiayaan Nikmir kepada Dipo terjadi di tahun 2018 silam.

Kala itu, Dipo berusaha melerai pertikaian antara Nikmir dan ajudannya, Kuproy, sehingga asbak plastik yang dilempar Nikmir pun mengenainya. Akibat insiden tersebut, Dipo mendapat luka di kepala kiri, hidung dan kelopak matanya.


[Gambas:Video Insertlive]



(dis/dis)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER