Advertisement

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani: Bukan Berarti Kalah

Khumairo F | Insertlive
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim dalam persidangan lajutan terkait kasus dugaan KDRT terhadap Dipo Latief.
Nikita Mirzani/Foto: Khumairo F
Jakarta - Persidangan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali dilanjutkan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berisi agenda pembacaan putusan hakim terkait eksepsi Niki.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Niki. Sehingga persidangan akan terus berlanjut sesuai dengan harapan Niki.

"Sidang kali ini kan pembacaan jawaban dari putusan hakim, dan keputusannya itu meneruskan sidang, ya alhamdulillah memang itu yang Niki mau, soalnya kalau diterima pasti selesai sampai sini, nggak ada lagi persidangan," ujar Niki saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Advertisement



Nikita MirzaniNikita Mirzani/ Foto: Khumairo F

"Jadi perlu digarisbawahi, ditolak itu bukan berarti Niki kalah di persidangan, tapi ditolak itu justru bagus buat Niki supaya bisa kasih semua bukti dan saksi, jadi biar orang di luar sana jangan pada sok tahu," ujar Niki.

Namun persidangan tersebut akan digelar seminggu sekali. Hal itu dikarenakan Niki harus menyesuaikan jadwal hakim dan jaksa.

"Niki kan nggak bisa juga memaksakan kehendak Niki, jadi ikutin aja apa yang menjadi pak hakim dan jaksa maunya apa," kata Niki.

[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/ikh)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement