Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani: Bukan Berarti Kalah

Khumairo F | Insertlive
Kamis, 12 Mar 2020 19:42 WIB
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim dalam persidangan lajutan terkait kasus dugaan KDRT terhadap Dipo Latief. Nikita Mirzani/Foto: Khumairo F
Jakarta, Insertlive - Persidangan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali dilanjutkan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berisi agenda pembacaan putusan hakim terkait eksepsi Niki.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Niki. Sehingga persidangan akan terus berlanjut sesuai dengan harapan Niki.

"Sidang kali ini kan pembacaan jawaban dari putusan hakim, dan keputusannya itu meneruskan sidang, ya alhamdulillah memang itu yang Niki mau, soalnya kalau diterima pasti selesai sampai sini, nggak ada lagi persidangan," ujar Niki saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Penolakan eksepsi itu bukan berarti membuat Niki kalah di persidangan. Ia justru senang karena bisa menghadirkan sejumlah saksi dan bukti.

ADVERTISEMENT

Nikita MirzaniNikita Mirzani/ Foto: Khumairo F

"Jadi perlu digarisbawahi, ditolak itu bukan berarti Niki kalah di persidangan, tapi ditolak itu justru bagus buat Niki supaya bisa kasih semua bukti dan saksi, jadi biar orang di luar sana jangan pada sok tahu," ujar Niki.

Namun persidangan tersebut akan digelar seminggu sekali. Hal itu dikarenakan Niki harus menyesuaikan jadwal hakim dan jaksa.

"Niki kan nggak bisa juga memaksakan kehendak Niki, jadi ikutin aja apa yang menjadi pak hakim dan jaksa maunya apa," kata Niki.

[Gambas:Video Insertlive]






(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER