Kronologi Tuduhan Penganiayaan Nikita Mirzani ke Dipo Latief

Insertlive | Insertlive
Senin, 24 Feb 2020 18:15 WIB
Sidang perdana Nikita Mirzani digelar hari ini, Senin (24/2), dalam sidang terbuka itu disebutkan soal kronologi kejadian penganiayaan yang dituduhkan Dipo. Nikita Mirzani (Foto: Edward JA Ginting)
Jakarta, Insertlive - Nikita Mirzani menjalani persidangan perdana atas kasus dugaan penganiayaan Dipo Latief di Pengadilan Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/2).

Dalam sidang yang dilakukan secara terbuka, pihak Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi pun memaparkan rincian kejadian soal tuduhan Nikita Mirzani yang melempar asbak plastik ke arah Dipo Latief.

Dijelaskan olehnya, tahun 2018 silam, Nikmir mengikuti mobil Dipo Latief yang kala itu semombil dengan Ferdiansyah alias Kuproy dan Nikmir pun berusaha menghubunginya.

ADVERTISEMENT

"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," ujarnya, dikutip dari detikhot.

Hingga di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, keduanya sama-sama menghentikan mobil. Niki pun menghampiri mobil Dipo dan marah kepada Kuproy karena tak mengangkat ponselnya.

"Terdakwa dalam kondisi marah menghampiri saudara Kuproy untuk menanyakan isi di dalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain nggak angkat telpon gue dan pesan nggak dibaca'," ungkap Jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Nikmir langsung mengambil asbak plastik dalam mobil Dipo. Ketika Dipo mencoba melerai, asbak pun mengenai pelipis Dipo.

"Karena terdakwa (Nikita) merasa jengkel kepada saksi Dipo yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenakan kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," papar Jaksa.


Dipo pun mendapat luka di kepala kiri, hidung dan kelopak mata sesuai hasil visum. Nikmir pun diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

[Gambas:Video Insertlive]

(dis/dis)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER