Rombak Lagu 'Lagi Syantik' tanpa Izin, Gen Halilintar Dituntut
Kamis, 30 Jan 2020 13:30 WIB
Gen Halilintar/Foto: Raden Al Falah
Pihak Nagaswara sendiri telah menggugat Gen Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/1). Lewat kuasa hukumnya, Yosh Mulyadi, Nagaswara mengaku mengalami kerugian dari segi materil dan imateril. Sayangnya, Yosh enggan menyebut secara detail.
"Ada materil, kalau masuk gugatan kita sudah ngomong materil ya dan imateril. Cuma besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," ujar Yosh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir dari Detik.com, Rabu (29/1).
"Ya sekitar itu lah (kerugian materil milliaran)" sambungnya.
Pelanggaran hak cipta itu kemudian dikaitkan dengan hak moral oleh Nagaswara. Mereka juga meminta ada kepastian hukum dan efek jera terhadap para pelanggar hak cipta.
"Kalau kerugiannya jelas pelanggaran hak cipta karena ada Lagi Syantik versi klien saya dan versi Halilintar kan. Kalau dalam hukumnya hak moral sih," jelas Yosh.
"Kepastian hukum, campaign hak cipta, kalau efek jera jelas ya bahwa hak cipta itu ada hukumnya," imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar dari pihak Gen Halilintar terkait tudingan pelanggaran hak cipta tersebut.
'
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp300 Juta Langgar Hak Cipta 'Lagi Syantik'
Senin, 27 Dec 2021 19:27 WIB
Nagaswara Hanya Inginkan 1 Hal dari Gen Halilintar, Apa Itu?
Senin, 24 Feb 2020 17:18 WIB
Lirik Lagi Syantik Diubah Gen Halilintar, Apa Kata Siti Badriah?
Rabu, 05 Feb 2020 16:07 WIB
Gen Halilintar Ubah Lirik Lagi Syantik, Nagaswara Rugi Rp5 Miliar
Rabu, 05 Feb 2020 15:30 WIB
Mangkir Sidang, Nagaswara Tunggu Itikad Baik Gen Halilintar
Rabu, 05 Feb 2020 15:23 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK