Terungkap! 3 Nama Keluarga Cendana Terlibat Kasus Memiles
Selasa, 21 Jan 2020 07:40 WIB
Investasi Bodong Memiles (Foto: Instagram/persebayanews_)
Bahkan, ternyata bukan hanya seorang anggota keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi mengungkap sedikitnya ada tiga anak-cucu Presiden RI kedua Soeharto yang juga terseret.
Seperti dilansir CNN Indonesia, orang pertama adalah Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS). Ari merupakan salah satu cucu Soeharto.
Kemudian, yang kedua adalah istri Ari sendiri yakni Frederica Francisca Callebaut, dan yang ketiga adalah Ilsye Aneke Ratnawati yang merupakan istri Sigit Hardjojudanto, anak kedua Soeharto.
Ketiganya sudah dijadwalkan akan segera diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi, dan akan didalami keteribatannya pada aplikasi besutan PT kam and Kam tersebut.
"Kapasitas mereka sebagai saksi. Kita menduga ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan Memiles," kata Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Jumat (17/1), membenarkan hal tersebut.
Gidion dengan tegas mengatakan bahwa nama ketiganya memang disebut oeh salah satu tersangka Memilies yang kini ditahan Polda Jatim.
"Bukan kita yang membawa-bawa (Keluarga Cendana), dan ini sudah menjadi ranah publik. Saya rasa sudah pada tahu, (disebut) tersangka utama," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan surat pemanggilan terhadap tiga anggota Keluarga Cendana telah resmi dilayangkan pihaknya sejak Kamis (16/1).
"Untuk pemanggilan nanti bisa dikonfirmasi oleh penyidik, jadi nanti penyidik akan menyampaikan, surat sudah dilayangkan," kata Truno.
Seperti diketahui, Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer.
Kemudian dr Eva Martini Luisa, sebagai motivator; Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles, serta W, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi imbalan kepada para anggotanya.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp124 miliar, 20-an unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mayangsari Tak Dapat Warisan Bambang Tri Meski Jadi Klan Cendana, Alasannya...
Rabu, 18 Oct 2023 10:16 WIB
Boy William Diperiksa Polda Jatim, Ada Apa?
Rabu, 22 Jul 2020 14:26 WIB
Prostitusi Online, Maulia Lestari Datangi Polda Jatim
Jumat, 08 Feb 2019 16:27 WIB
Prostitusi Online, Polda Jawa Timur Kembali Panggil 8 Artis
Rabu, 06 Feb 2019 13:24 WIB
Vanessa Angel Sempat Pingsan, Polisi: Sekarang Sudah Membaik
Kamis, 31 Jan 2019 14:09 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK