Syok Terseret Kasus Investasi Bodong, Ello Tempuh Jalur Hukum
Daris |
Insertlive
Jakarta
-
Kasus investasi bodong, MeMiles sempat menghebohkan dan menjadi sorotan. Pasalnya, kasus investasi bodong ini juga menyeret nama sejumlah artis papan atas Tanah Air. Salah satunya adalah penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello. Penyanyi ini menjadi salah satu artis yang berinvestasi.
Ello bahwa kliennya itu sempat dipanggil pihak kepolisian Polda Jatim pada Selasa (14/1) untuk memberikan keterangannya terkait investasi bodong tersebut.
Karena dianggap telah merugikan nama Ello atas kasus ini, penyanyi ini memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak MeMiles ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/1) dengan memberi kuasa pada Jaswin Damanik.
"Karena dirugikan, dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ini bukti kuasa melaporkan tanggal 13 Januari 2020. Saya mewakili rekan saya, nomor satu itu, Jaswin Damanik mewakili yang lain, ini hasil lengkapnya dan ini laporannya," bebernya.
"Saya simpulkan sebagai kuasa hukumnya, dia merasa dirugikan sebanyak Rp13 juta rupiah. Kalau secara bisnis, dia harus tanggung jawab soal Mercedez itu karena itu nama baiknya. Karena Ello sangat syok makanya dibuat laporan ini," tambahnya.
Jaswin Damanik dan kuasa hukum Ello juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas serta dokumen untuk memudahkan tim investigasi, termasuk mobil mewah yang sempat didapat Ello.
"Mobilnya jadi bukti juga, ini barang bukti ada bukti top up dan bukti transfer. Kita hanya menunggu-nunggu janji aja dan menggugat secara perdata secepatnya," ungkapnya.
Jaswin juga berharap agar kasus investasi bodong ini cepat selesai dan tak lagi merugikan banyak pihak.
"Semoga segera diadili dan dihukum secara adil-adilnya dan harus bertanggung jawab semuanya," tukasnya.
(dis/fik)
Loading ...
Ello bahwa kliennya itu sempat dipanggil pihak kepolisian Polda Jatim pada Selasa (14/1) untuk memberikan keterangannya terkait investasi bodong tersebut.
Advertisement
Karena dianggap telah merugikan nama Ello atas kasus ini, penyanyi ini memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak MeMiles ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/1) dengan memberi kuasa pada Jaswin Damanik.
"Karena dirugikan, dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ini bukti kuasa melaporkan tanggal 13 Januari 2020. Saya mewakili rekan saya, nomor satu itu, Jaswin Damanik mewakili yang lain, ini hasil lengkapnya dan ini laporannya," bebernya.
Foto: daris |
"Saya simpulkan sebagai kuasa hukumnya, dia merasa dirugikan sebanyak Rp13 juta rupiah. Kalau secara bisnis, dia harus tanggung jawab soal Mercedez itu karena itu nama baiknya. Karena Ello sangat syok makanya dibuat laporan ini," tambahnya.
Jaswin Damanik dan kuasa hukum Ello juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas serta dokumen untuk memudahkan tim investigasi, termasuk mobil mewah yang sempat didapat Ello.
"Mobilnya jadi bukti juga, ini barang bukti ada bukti top up dan bukti transfer. Kita hanya menunggu-nunggu janji aja dan menggugat secara perdata secepatnya," ungkapnya.
Jaswin juga berharap agar kasus investasi bodong ini cepat selesai dan tak lagi merugikan banyak pihak.
"Semoga segera diadili dan dihukum secara adil-adilnya dan harus bertanggung jawab semuanya," tukasnya.
(dis/fik)
Foto: daris