Raja dan Ratu Ditahan, Seragam Kebesaran Keraton Agung Sejagat Disita

DMR | Insertlive
Kamis, 16 Jan 2020 11:07 WIB
Seragam Keraton Agung Sejagat ikut disita polisi saat menangkap Raja dan Ratu karena melakukan modus penipuan. Keraton Agung Sejagat yang menghebohkan (Foto: Damar Sinuko)
Jakarta, Insertlive - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang mendadak viral ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan modus penipuan.

Pemilik nama asli Toto Santoso dan Fanni Aminadia itu harus berurusan dengan kepolisian karena melanggar Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kami mempunyai bukti cukup yang kami temukan, adanya motif untuk melakukan penarikan dana dari masyarakat dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (15/1).

[Gambas:Instagram]



Polisi juga menyita sejumlah barang saat penangkapan. Di antaranya yaitu pataka bendera, seragam kebesaran keraton, hingga dokumen yang diduga dipalsukan oleh pelaku.
Seragam Keraton Agung SejagatSeragam Keraton Agung Sejagat/ Foto: Damar Sinuko

Irjen Pol Rycko melanjutkan, kedua pelaku menarik para pengikutnya dengan cara mendoktrin ideologi.

Setelah menawarkan harapan-harapan dengan doktrin ideologi, para pelaku menarik uang hingga jutaan rupiah dari para pengikutnya.

"Dengan menawarkan berbagai harapan-harapan melalui sebuah ideologi sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya kemudian mau mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan kehidupannya bisa berubah," pungkas Irjen Pol Rycko.

[Gambas:Video Insertlive]

ADVERTISEMENT




(arm/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER