Keraton Agung Sejagat Tarik Setoran Anggota Sampai Rp30 Juta
aca |
Insertlive
Jakarta
-
Beberapa waktu belakangan ini tengah viral kemunculan Keraton Agung Sejagat yang berlokasi di daerah Purworejo, Jawa Tengah.
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh raja dan ratu. Mereka juga memiliki istana yang megah, singgasana lengkap dengan para punggawa yang berseragam rapi.
Dari keterangan pihak kepolisian daerah Jawa Tengah, raja Keraton Agung Sejagat disebut menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada pengikutnya. Namun, para anggotanya harus terlebih dulu menyetor uang pendaftaran antara Rp3 juta hingga Rp30 juta.
"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta bahkan Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1).
"Mereka diimingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," imbuhnya dilansir dari Detik.com.
Toto yang berperan sebagai raja dan Fanni yang menjadi permaisurinya kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(aca/fik)
Loading ...
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh raja dan ratu. Mereka juga memiliki istana yang megah, singgasana lengkap dengan para punggawa yang berseragam rapi.
Advertisement
Dari keterangan pihak kepolisian daerah Jawa Tengah, raja Keraton Agung Sejagat disebut menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada pengikutnya. Namun, para anggotanya harus terlebih dulu menyetor uang pendaftaran antara Rp3 juta hingga Rp30 juta.
"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta bahkan Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1).
Keraton Agung Sejagat/ Foto: Damar Sinuko |
"Mereka diimingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," imbuhnya dilansir dari Detik.com.
Toto yang berperan sebagai raja dan Fanni yang menjadi permaisurinya kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(aca/fik)
Keraton Agung Sejagat/ Foto: Damar Sinuko