Keraton Agung Sejagat Tarik Setoran Anggota Sampai Rp30 Juta
Rabu, 15 Jan 2020 12:34 WIB
Keraton Agung Sejagat (Foto: Damar Sinuko)
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh raja dan ratu. Mereka juga memiliki istana yang megah, singgasana lengkap dengan para punggawa yang berseragam rapi.
Namun, kemunculan keraton tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi tidak adanya izin resmi pendiriannya. Raja dan ratu yang diketahui bernama Toto Santoso dan Fanni Aminadia pun akhirnya diamankan polisi.
Dari keterangan pihak kepolisian daerah Jawa Tengah, raja Keraton Agung Sejagat disebut menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada pengikutnya. Namun, para anggotanya harus terlebih dulu menyetor uang pendaftaran antara Rp3 juta hingga Rp30 juta.
"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta bahkan Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1).
"Mereka diimingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," imbuhnya dilansir dari Detik.com.
Toto yang berperan sebagai raja dan Fanni yang menjadi permaisurinya kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Permintaan Maaf Raja Keraton Agung Sejagat
Selasa, 21 Jan 2020 11:22 WIB
Polisi Temukan Cabang Keraton Agung Sejagat di Klaten
Jumat, 17 Jan 2020 18:08 WIB
Raja dan Ratu Ditahan, Seragam Kebesaran Keraton Agung Sejagat Disita
Kamis, 16 Jan 2020 11:07 WIB
Klaim Raja Keraton Agung Sejagat: Kami Induk Seluruh Republik di Dunia
Rabu, 15 Jan 2020 13:51 WIB
Bikin Penasaran, Ini Penampakan di Dalam Keraton Agung Sejagat
Rabu, 15 Jan 2020 13:05 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK