Kasus Penganiayaan P21, Nikita Mirzani akan Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 16 Dec 2019 16:18 WIB
Nikita Mirzani/Foto: Marianus Harmita
Kini berkas perkara Nikita sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
"Untuk berkas perkaranya Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, untuk kasus penganiayaan dengan korban Dipo Latief," kata Kompol Andi di Polres Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Sejumlah barang bukti juga akan segera diserahkan ke kejaksaan. Nikita pun akan diserahkan ke kejaksaan.
"Segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk diserahkan ke kejaksaan, kita agendakan itu di awal tahun depan," kata Kompol Andi.
Sebelumnya Nikita dilaporkan Dipo atas dugaan penganiayaan pada Juli 2018. Namun Nikita tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan masih memiliki balita.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Nikita Mirzani dan Dipo Latief Resmi Cerai
Kamis, 25 Feb 2021 17:38 WIB
Kasus KDRT Tak Kunjung Selesai, Nikita Mirzani Mengaku Lelah
Rabu, 01 Jul 2020 22:40 WIB
Kasus KDRT Terkuak, Nikita Mirzani Berterima Kasih ke Dipo Latief
Selasa, 09 Jun 2020 13:23 WIB
Siap Bongkar Aib, Nikita Mirzani Sarankan Dipo Latief Beli 2 Jantung
Kamis, 12 Mar 2020 20:11 WIB
Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani: Bukan Berarti Kalah
Kamis, 12 Mar 2020 19:42 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK