Kasus Penganiayaan P21, Nikita Mirzani akan Diserahkan ke Kejaksaan

Edward J Ginting | Insertlive
Senin, 16 Dec 2019 16:18 WIB
Nikita Mirzani akan dipanggil kejaksaan karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21. Nikita Mirzani/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Nikita Mirzani sempat dilaporkan Dipo Latief atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hingga kemudian Nikita resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian stas pelaporan mantan suaminya tersebut.

Kini berkas perkara Nikita sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib

"Untuk berkas perkaranya Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, untuk kasus penganiayaan dengan korban Dipo Latief," kata Kompol Andi di Polres Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Kompol Andi SinjayaKompol Andi Sinjaya/ Foto: Edward J Ginting

Sejumlah barang bukti juga akan segera diserahkan ke kejaksaan. Nikita pun akan diserahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk diserahkan ke kejaksaan, kita agendakan itu di awal tahun depan," kata Kompol Andi.

Sebelumnya Nikita dilaporkan Dipo atas dugaan penganiayaan pada Juli 2018. Namun Nikita tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan masih memiliki balita.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER