Kuasa Hukum Pablo Benua Kecewa JPU Sebut Dakwaan Borongan
Senin, 09 Dec 2019 19:31 WIB
Foto: Daaris Nurachmah
Sidang perdana berisikan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tiga terdakwa. Namun, persidangan harus ditunda karena pihak kuasa hukum sepakat mengajukan keberatan atas dakwaan yang disebutkan jaksa.
"Dari pasal berbeda ini menurut kami mekanisme menyusun dakwaan tidak seperti itu, harus perbuatan hukumnya berbeda, jangan disamakan," lanjut pria itu.
Selain itu, Insank menyayangkan mengapa persidangan dilakukan di Jakarta Selatan, padahal peristiwa tersebut terjadi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti ditangkap di Sentul, rokusnya mana? Jawa Barat dong. Kemudian video di buat di mana? di Sentul, lokusnya di mana? di Jawa barat. Kenapa di Polda? kenapa di sidang di Jakarta Selatan? tidak sesuai itu," lanjutnya.
Sementara itu, persidangan kasus Ikan Asin ini ditunda selama satu bulan dan akan diadakan kembali pada 6 Januari 2020 mendatang di tempat yang sama.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Gagal Rujuk, Rey Utami Gugat Cerai Pablo Benua?
Rabu, 03 Mar 2021 14:05 WIB
Senyum Semringah Pablo & Rey Usai Pernyataan Saksi Kasus Ikan Asin
Rabu, 19 Feb 2020 22:16 WIB
Fairuz A Rafiq Siap Hadir Jadi Saksi, Begini Reaksi Galih Ginanjar
Senin, 20 Jan 2020 22:31 WIB
Eksepsi Ditolak, Pablo Benua: Ini Keputusan Allah
Senin, 20 Jan 2020 21:10 WIB
Pembuluh Darah Mata Kiri Rey Utami Pecah, Apa Penyebabnya?
Senin, 20 Jan 2020 17:27 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK