Kuasa Hukum Galih Ginanjar Sebut Dakwaan JPU Ragu-ragu

Jakarta, Insertlive - Sidang perdana kasus Ikan Asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa.
Persidangan harus ditunda karena pihak kuasa hukum sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan pada ketiga terdakwa.
"Terdakwa menyerahkan pada saya dan teman-teman untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Salahudin Prakaya, kuasa hukum Galih Ginanjar pada Insertlive saat ditemui usai persidangan.
"Kami melihat dakwaan JPU itu sangat-sangat keliru, begitu rapi dibuat tapi malah membuat terdakwa tidak mengerti," lanjutnya.
Dia menuturkan jika dakwaan yang dibacakan oleh JPU haruslah dimengerti oleh terdakwa dan kuasa hukum. Namun, Salahudin mengaku jika ada keragu-raguan dari JPU saat membuat dakwaan tersebut hingga membuat terdakwa tidak mengerti.
"Dakwaannya bersifat subsidaritas tapi ada alternatifnya, sehingga kami melihat ada keragu-raguan jaksa dalam membuat dakwaan," tambah pria itu.
"Dia (JPU) menekankan ada perbuatan tentang konten kesusilaan, tiba-tiba jaksa melapis dengan pencemaran nama baik, artinya ada keragu-raguan yang kami temukan dari dakwaan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, persidangan ini ditunda selama satu bulan dan akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.
Usai membaca artikel soal persidangan trio Ikan Asin, ikuti juga kisah WNI yang diduga menipu dan jadi DPO di Hong Kong. Bacanya tinggal klik banner di bawah ini!
(arm/fik)
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa menyerahkan pada saya dan teman-teman untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Salahudin Prakaya, kuasa hukum Galih Ginanjar pada Insertlive saat ditemui usai persidangan.
"Kami melihat dakwaan JPU itu sangat-sangat keliru, begitu rapi dibuat tapi malah membuat terdakwa tidak mengerti," lanjutnya.
Dia menuturkan jika dakwaan yang dibacakan oleh JPU haruslah dimengerti oleh terdakwa dan kuasa hukum. Namun, Salahudin mengaku jika ada keragu-raguan dari JPU saat membuat dakwaan tersebut hingga membuat terdakwa tidak mengerti.
![]() |
"Dakwaannya bersifat subsidaritas tapi ada alternatifnya, sehingga kami melihat ada keragu-raguan jaksa dalam membuat dakwaan," tambah pria itu.
"Dia (JPU) menekankan ada perbuatan tentang konten kesusilaan, tiba-tiba jaksa melapis dengan pencemaran nama baik, artinya ada keragu-raguan yang kami temukan dari dakwaan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, persidangan ini ditunda selama satu bulan dan akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.
Usai membaca artikel soal persidangan trio Ikan Asin, ikuti juga kisah WNI yang diduga menipu dan jadi DPO di Hong Kong. Bacanya tinggal klik banner di bawah ini!
- ikan asin
-
galih ginanjar
Galih Ginanjar
Selengkapnya - pablo benua
- rey utami
ARTIKEL TERKAIT

Gagal Rujuk, Rey Utami Gugat Cerai Pablo Benua?
Rabu, 03 Mar 2021 14:05 WIB
Senyum Semringah Pablo & Rey Usai Pernyataan Saksi Kasus Ikan Asin
Rabu, 19 Feb 2020 22:16 WIB
Eksepsi Ditolak, Pablo Benua: Ini Keputusan Allah
Senin, 20 Jan 2020 21:10 WIB
Pembuluh Darah Mata Kiri Rey Utami Pecah, Apa Penyebabnya?
Senin, 20 Jan 2020 17:27 WIB
BACA JUGA

Cerita Pilu Rey Utami usai Pablo Ketahuan Selingkuh, Pilih Bertahan demi Anak
Rabu, 21 Aug 2024 16:00 WIB
Kangen Berat Galih Ginanjar Ngebet Temui King Faaz di Momen Lebaran
Jumat, 29 Apr 2022 16:30 WIB
Makin Mesra, Barbie Kumalasari Sebut Lutfi Agizal 'Sayang' di WhatsApp
Jumat, 06 Nov 2020 13:53 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER