Eksepsi Ditolak, Pablo Benua: Ini Keputusan Allah

Desnaa | Insertlive
Senin, 20 Jan 2020 21:10 WIB
Trio 'Ikan Asin', galih Ginanjar, Pablo Bendua, dan Rey Utami kembali melakukan persidangan. Kali ini eksepsi mereka ditolak oleh majelis hakim. Rey Utami dan Pablo Benua/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Sidang lanjutan kasus 'Ikan Asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Pada persidangan itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh trio 'Ikan Asin' tersebut.

Kedua, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak untuk mengadili perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal itu, Pablo Benua yang ditemui usai pengadilan mengaku ikhlas menerima segala keputusan yang dinyatakan oleh majelis hakim.

"Kita alhamdulillah aja hasil dari keputusan ini, berarti ini yang terbaik buat kita, ini ketetapan dari Allah," ungkap Pablo Benua.
Rey Utami dan Pablo BenuaRey Utami dan Pablo Benua/ Foto: Marianus Harmita

Ia menambahkan tidak merasa kecewa dengan putusan tersebut karena hal tersebut ia anggap yang terbaik di mata Tuhan.

"Nggak kecewa, kalau kecewa berarti kita kecewa dengan keputusannya Allah," lanjutnya.

Sebelumnya, trio 'Ikan Asin' mengajukan eksepsi dengan isi ingin didiadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Pasalnya, kuasa hukum mereka menyebut para saksi mayoritas berasal di luar Jakarta, hingga kasus tersebut terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

[Gambas:Video Insertlive]

(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER