Kuasa Hukum Pablo Benua Kecewa JPU Sebut Dakwaan Borongan

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Senin, 09 Dec 2019 19:31 WIB
Sidang perdana kasus Ikan Asin membuat juasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami kecewa, kenapa? Foto: Daaris Nurachmah
Jakarta, Insertlive - Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tiga terdakwa kasus Ikan Asin menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Sidang perdana berisikan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tiga terdakwa. Namun, persidangan harus ditunda karena pihak kuasa hukum sepakat mengajukan keberatan atas dakwaan yang disebutkan jaksa.
"Dakwaan dari JPU menurut kami adalah dakwaan borongan karena semua redaksinya sama, pasalnya berbeda," ujar kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Insank Safruddin, saat ditemui seusai persidangan.

"Dari pasal berbeda ini menurut kami mekanisme menyusun dakwaan tidak seperti itu, harus perbuatan hukumnya berbeda, jangan disamakan," lanjut pria itu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Insank menyayangkan mengapa persidangan dilakukan di Jakarta Selatan, padahal peristiwa tersebut terjadi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Pablo BenuaKuasa Hukum Pablo Benua/ Foto: Bella dan Anita

"Barang bukti ditangkap di Sentul, rokusnya mana? Jawa Barat dong. Kemudian video di buat di mana? di Sentul, lokusnya di mana? di Jawa barat. Kenapa di Polda? kenapa di sidang di Jakarta Selatan? tidak sesuai itu," lanjutnya.

Sementara itu, persidangan kasus Ikan Asin ini ditunda selama satu bulan dan akan diadakan kembali pada 6 Januari 2020 mendatang di tempat yang sama.

[Gambas:Video Insertlive]

Usai membaca artikel soal trio Ikan Asin, ikuti juga kisah WNI yang diduga menipu dan jadi DPO di Hong Kong. Bacanya tinggal klik banner di bawah ini!
HaiBundaHaiBunda/ Foto: Dok.HaiBunda
(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER