Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kuasa Hukum Galih Ginanjar Sebut Dakwaan JPU Ragu-ragu

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Senin, 09 Dec 2019 17:52 WIB
Galih Ginanjar (Foto: Daaris Nurrachmah)
Jakarta, Insertlive - Sidang perdana kasus Ikan Asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa.

Persidangan harus ditunda karena pihak kuasa hukum sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan pada ketiga terdakwa.


"Terdakwa menyerahkan pada saya dan teman-teman untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Salahudin Prakaya, kuasa hukum Galih Ginanjar pada Insertlive saat ditemui usai persidangan.

"Kami melihat dakwaan JPU itu sangat-sangat keliru, begitu rapi dibuat tapi malah membuat terdakwa tidak mengerti," lanjutnya.

Dia menuturkan jika dakwaan yang dibacakan oleh JPU haruslah dimengerti oleh terdakwa dan kuasa hukum. Namun, Salahudin mengaku jika ada keragu-raguan dari JPU saat membuat dakwaan tersebut hingga membuat terdakwa tidak mengerti.
Salahudin Pakaya dan Ery Kertanegara, S.H.,M.S.c (Lawyer Galih Ginanjar)/ Foto: Daaris Nurrachmah

"Dakwaannya bersifat subsidaritas tapi ada alternatifnya, sehingga kami melihat ada keragu-raguan jaksa dalam membuat dakwaan," tambah pria itu.

"Dia (JPU) menekankan ada perbuatan tentang konten kesusilaan, tiba-tiba jaksa melapis dengan pencemaran nama baik, artinya ada keragu-raguan yang kami temukan dari dakwaan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, persidangan ini ditunda selama satu bulan dan akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.

Usai membaca artikel soal persidangan trio Ikan Asin, ikuti juga kisah WNI yang diduga menipu dan jadi DPO di Hong Kong. Bacanya tinggal klik banner di bawah ini!
HaiBunda/ Foto: Dok.HaiBunda

(arm/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK