Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Janji Sandy Tumiwa Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Agasa Harcis | Insertlive
Jumat, 18 Oct 2019 19:04 WIB
Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara (Foto: Detik.com)
Jakarta, Insertlive - Usai menjalani sidang putusan terkait narkoba, Sandy Tumiwa mengaku akan memperbaiki diri ke depannya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mantan suami Tessa Kaunang itu dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.


"Saya cuma pengen bilang ini supaya menjadi pesan moril bagi semuanya. Tidak ada orang baik yang tidak punya masa lalu dan tidak ada orang bersalah yang tidak punya masa depan," ujar Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).


"Artinya saya akan terus memperbaiki diri. Saya mengakui semua, apa yang harus saya lakukan ke depannya, dan sadar diri," lanjutnya.

Sandy Tumiwa/ Foto: Daaris Nurachmah

Seperti diketahui, Sandy ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (1/3) lalu. Polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap dan aluminium foil.

Sandy dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(aca/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK