Janji Sandy Tumiwa Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 18 Oct 2019 19:04 WIB
Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara (Foto: Detik.com)
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mantan suami Tessa Kaunang itu dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Saya cuma pengen bilang ini supaya menjadi pesan moril bagi semuanya. Tidak ada orang baik yang tidak punya masa lalu dan tidak ada orang bersalah yang tidak punya masa depan," ujar Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
"Artinya saya akan terus memperbaiki diri. Saya mengakui semua, apa yang harus saya lakukan ke depannya, dan sadar diri," lanjutnya.
Seperti diketahui, Sandy ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (1/3) lalu. Polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap dan aluminium foil.
Sandy dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Buka Kemungkinan Nikah Lagi, Tessa Kaunang Cari Suami yang Takut Tuhan
Selasa, 28 Nov 2023 09:00 WIB
Tessa Kaunang Bongkar Isi Chat Sandy Tumiwa Saat Ajak Rujuk Lewat WhatsApp
Selasa, 20 Sep 2022 08:00 WIB
Kunjungi Makam Ibunda, Tangisan Sandy Tumiwa Tak Terbendung
Kamis, 30 Jul 2020 23:11 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Belum Pikirkan soal Banding
Jumat, 18 Oct 2019 19:13 WIB
Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Kamis, 17 Oct 2019 20:32 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK