Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Belum Pikirkan soal Banding

Agasa Harcis | Insertlive
Terkait dengan vonis 4 tahun penjara, Sandy masih belum berniat untuk mengajukan banding.
Sandy Tumiwa bersama tim kuasa hukum (Foto: Daris Nurrachmah)
Jakarta - Tersangka kasus narkoba Sandy Tumiwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Terkait dengan vonis tersebut, Sandy masih belum berniat untuk mengajukan banding. Ia pun mengaku masih ingin berpikir terlebih dahulu.

Advertisement



Sementara itu, Gus Bejo selaku kuasa hukum Sandy mengatakan bahwa timnya akan mengkaji terlebih dahulu hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Terkait dengan putusan hari ini, kami selaku tim penasihat hukum Sandy Tumiwa akan melakukan beberapa kajian dan kita akan sampaikan klien kami dan keluarga apakah akan menerima atau melakukan banding," ungkap Gus Bejo.

Sandy TumiwaSandy Tumiwa/ Foto: Daaris Nurachmah

Pihaknya juga menyebut ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sehingga vonis yang dijatuhkan seharusnya bisa lebih ringan.

"Mengingat dari beberapa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menurut kami tidak semua benar, bahwa fakta yang ada waktu terjadinya penangkapan Sandy berada di toilet, dan barang bukti berada di meja," ujarnya.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)

Komentar

!nsertlive

Advertisement