Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Belum Pikirkan soal Banding

Jakarta, Insertlive - Tersangka kasus narkoba Sandy Tumiwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Terkait dengan vonis tersebut, Sandy masih belum berniat untuk mengajukan banding. Ia pun mengaku masih ingin berpikir terlebih dahulu.
"Saya masih pikir-pikir," ujar Sandy Tumiwa saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, Gus Bejo selaku kuasa hukum Sandy mengatakan bahwa timnya akan mengkaji terlebih dahulu hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Terkait dengan putusan hari ini, kami selaku tim penasihat hukum Sandy Tumiwa akan melakukan beberapa kajian dan kita akan sampaikan klien kami dan keluarga apakah akan menerima atau melakukan banding," ungkap Gus Bejo.
Pihaknya juga menyebut ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sehingga vonis yang dijatuhkan seharusnya bisa lebih ringan.
"Mengingat dari beberapa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menurut kami tidak semua benar, bahwa fakta yang ada waktu terjadinya penangkapan Sandy berada di toilet, dan barang bukti berada di meja," ujarnya.
(aca/fik)
Terkait dengan vonis tersebut, Sandy masih belum berniat untuk mengajukan banding. Ia pun mengaku masih ingin berpikir terlebih dahulu.
"Saya masih pikir-pikir," ujar Sandy Tumiwa saat ditemui usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gus Bejo selaku kuasa hukum Sandy mengatakan bahwa timnya akan mengkaji terlebih dahulu hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Terkait dengan putusan hari ini, kami selaku tim penasihat hukum Sandy Tumiwa akan melakukan beberapa kajian dan kita akan sampaikan klien kami dan keluarga apakah akan menerima atau melakukan banding," ungkap Gus Bejo.
![]() |
Pihaknya juga menyebut ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sehingga vonis yang dijatuhkan seharusnya bisa lebih ringan.
"Mengingat dari beberapa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menurut kami tidak semua benar, bahwa fakta yang ada waktu terjadinya penangkapan Sandy berada di toilet, dan barang bukti berada di meja," ujarnya.
(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Tangis Sandy Tumiwa Pecah Usai Dinyatakan Bebas dari Penjara
Kamis, 30 Jul 2020 20:43 WIB
Ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nurshanty Meninggal Dunia
Senin, 15 Jun 2020 10:36 WIB
Janji Sandy Tumiwa Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 18 Oct 2019 19:04 WIB
Pecandu, Sandy Tumiwa Pesan Narkoba 2 Hari Sekali
Sabtu, 02 Mar 2019 14:32 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER