Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Agasa Harcis |
Insertlive
Jakarta
-
Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Sandy Tumiwa telah usai digelar hari ini, Kamis (17/10). Sidang digelar bersama dengan rekan yang ditangkap bersama Sandy, Michael Angelo.
Mejelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta bagi keduanya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," sambungnya.
Seperti diketahui, Sandy ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (1/3) lalu. Ia ditangkap bersama salah seorang temannya, Michael Angelo di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap dan aluminium foil. Sandy dijerat pasal 112 ayat 1 Juncto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(aca/aca)
Mejelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta bagi keduanya.
Advertisement
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," sambungnya.
Sandy Tumiwa/ Foto: Dok Istimewa |
Seperti diketahui, Sandy ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (1/3) lalu. Ia ditangkap bersama salah seorang temannya, Michael Angelo di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap dan aluminium foil. Sandy dijerat pasal 112 ayat 1 Juncto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(aca/aca)
Sandy Tumiwa/ Foto: Dok Istimewa