Janji Sandy Tumiwa Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Agasa Harcis |
Insertlive
Jakarta
-
Usai menjalani sidang putusan terkait narkoba, Sandy Tumiwa mengaku akan memperbaiki diri ke depannya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mantan suami Tessa Kaunang itu dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Artinya saya akan terus memperbaiki diri. Saya mengakui semua, apa yang harus saya lakukan ke depannya, dan sadar diri," lanjutnya.
Seperti diketahui, Sandy ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (1/3) lalu. Polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap dan aluminium foil.
Sandy dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(aca/fik)
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mantan suami Tessa Kaunang itu dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Advertisement
"Artinya saya akan terus memperbaiki diri. Saya mengakui semua, apa yang harus saya lakukan ke depannya, dan sadar diri," lanjutnya.
Sandy Tumiwa/ Foto: Daaris Nurachmah |
Seperti diketahui, Sandy ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (1/3) lalu. Polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap dan aluminium foil.
Sandy dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(aca/fik)
Sandy Tumiwa/ Foto: Daaris Nurachmah