Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Kamis, 17 Oct 2019 20:32 WIB
Sandy Tumiwa/Foto: Daaris Nurachmah
Mejelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta bagi keduanya.
"Menjatuhkan kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar masing-masing Rp800 juta," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10)
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," sambungnya.
Seperti diketahui, Sandy ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (1/3) lalu. Ia ditangkap bersama salah seorang temannya, Michael Angelo di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap dan aluminium foil. Sandy dijerat pasal 112 ayat 1 Juncto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Buka Kemungkinan Nikah Lagi, Tessa Kaunang Cari Suami yang Takut Tuhan
Selasa, 28 Nov 2023 09:00 WIB
Anggota Band Musik Jazz MF Ditangkap Atas Kasus Narkoba
Kamis, 17 Mar 2022 20:15 WIB
Kunjungi Makam Ibunda, Tangisan Sandy Tumiwa Tak Terbendung
Kamis, 30 Jul 2020 23:11 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Belum Pikirkan soal Banding
Jumat, 18 Oct 2019 19:13 WIB
Janji Sandy Tumiwa Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 18 Oct 2019 19:04 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK