Selain Kasus Asusila, Rey Utami & Pablo Benua Juga Gelapkan Mobil
Kamis, 11 Jul 2019 15:21 WIB
Foto: Mohammad Fadhia Nugraha
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
Pihak kepolisian menemukan puluhan STNK.
"Dalam penggeledahan di rumahnya di Bogor kita menemukan puluhan STNK," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
"Ternyata ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor adalah Pablo. Itu dilaporkan pada tanggal 26 Februari 2018," sambungnya.
Kasus penipuan itu diperkuat dengan adanya beberapa laporan atas penggelapan kendaraan. Laporan tersebut bahkan diajukan sejak 2017 lalu.
Oleh karena terjerat penyebaran konten asusila dan penggelapan, Rey Utami dan Pablo Benua dikenakan pasal berlapis.
"Kemudian pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 1 kemudian 27 Ayat 3, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 310 atau 311 KUHP. Ancamannya enam tahun ke atas," tutup Argo.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tiba-tiba Jadi Artis Terkaya, Ini Klaim Sumber Uang Rey Utami-Pablo Benua
Selasa, 11 Jun 2024 15:30 WIB
Rey Utami Doyan Klaim Kaya Raya, Kini Ada Konten Beli Mobil Penggemar 2 Kali Lipat
Selasa, 29 Aug 2023 17:15 WIB
Sempat Hampir Cerai, Rey Utami & Pablo Benua Berkumpul di Ultah Anak
Minggu, 18 Apr 2021 08:00 WIB
Pablo Benua Bantah Ada Wanita Lain, Rey Utami Ungkap Bukti Mengejutkan
Senin, 25 Jan 2021 17:25 WIB
Umbar Masalah di Media, Cara Rey Utami Cari Perhatian Pablo Benua
Selasa, 12 Jan 2021 09:15 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK