Eks Member FT Island Datangi Pengadilan Kota Seoul

nad | Insertlive
Kamis, 09 May 2019 17:26 WIB
Eks Member FT Island Terlihat Mendatangi Pengadilan Kota Seoul Foto: Twitter/OH_mes2
Jakarta, Insertlive - Pada hari Selasa (7/5) Unit Investigasi Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak-Anak yang berada di bawah Kantor Kejaksaan Distrik Pusat kota Seoul, Korea Selatan, mengajukan sebuah surat penahanan untuk Choi Jong Hoon dengan tuduhan kekerasan seksual. 

Choi Jong Hoon dituduh mengambil peran dalam sebuah grup prostitusi bersama dengan Jung Joon Young yang terjadi di Hongcheon, Gangwon Prince pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016. Jong Hoon pernah membantah ketika dituduh dan mengaku ia mabuk, tapi tidak melakukan tindak asusila.

Hari ini, ia terlihat mendatangi Pengadilan Sentral Distrik kota Seoul. Ia datang untuk mendengarkan penjelasan apakah ia akan ditahan atas tuduhan tindak asusila yang ia lakukan terhadap perempuan dan membagikan rekamannya kepada teman-temannya lewat aplikasi pesan singkat. 

ADVERTISEMENT

Lalu, pada pukul 12.50 waktu Korea, Choi Jong Hoon terlihat keluar dari Pengadilan Sentral Distrik kota Seoul dengan tangan terikat. Ia sempat diberikan pertanyaan oleh beberapa media yang mengerubunginya tentang apakah ia menerima tuduhan pemerkosaan.

Namun ia hanya menjawab dengan kata "Maaf" kepada para reporter.

Choi Jong Hoon dipindahkan ke Kantor Polisi kota Namdaemun, Seoul.  Ia masih menunggu keputusan kejaksaan apakah ia akan ditahan atau tidak.



Kepolisian Namdaemun masih melakukan peninjauan dan menunggu surat perintah penangkapan. Sekadar informasi, salah satu selebriti Korea Selatan, Jung Joon Young juga ditanggap pada Selasa (16/4) karena tuduhan kekerasan seksual dan menyebarkan rekaman asusila kepada orang lain.


(nap/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER