Polisi Ajukan Surat Penahanan Terhadap Seungri

nap | Insertlive
Rabu, 08 May 2019 13:38 WIB
Polisi secara resmi meminta surat perintah penahanan untuk Seungri Foto: AP Image
Jakarta, Insertlive - Setelah 5 bulan melakukan penyelidikan terhadap skandal Burning Sun, akhirnya Kepolisian Korea Selatan secara resmi mengajukan surat perintah penahanan untuk Seungri dan Yoo In Suk. Agensi Kepolisian Seoul mengumumkan pada Rabu (8/5) bahwa mereka telah meminta surat penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepolisian daerah Seoul telah melakukan investigasi tambahan pada akhir pekan terkait kasus tersebut. Pihak berwajib mengajukan surat penahanan terhadap Seungri dan Yoo In Suk atas dasar dua tuntutan utama, yakni dugaan prostitusi untuk investor asing dan penggelapan dana di Burning Sun.

Polisi juga menyimpulkan jika Seungri terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp2,4 miliar untuk Monkey Museum. Ia juga dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea Selatan, serta mendaftarkan Monkey Museum sebagai restoran bukan tempat hiburan.

ADVERTISEMENT

Keputusan apakah keduanya akan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah rangkaian pertimbangan di pengadilan. Sekadar informasi, mantan personel Big Bang ini terseret sejumlah kasus beberapa bulan terakhir ini. Ia dituduh menyediakan jasa prostitusi untuk tamu asing yang mengunjungi kelab miliknya, Burning Sun. Ia juga dituduh melakukan bisnis ilegal di restoran miliknya.



Hal ini membuat Seungri harus mundur dari dunia hiburan dan menunda wajib militer yang seharusnya diaksanakan tahun ini. Ia juga dituduh menyebar luaskan beberapa video tidak senonoh yang disebarkan lewat percakapan grup di Kakao Talk.

(nap/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER