Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kata Pengacara soal Ridho Rhoma Akan Dieksekusi Kejari Jakarta Barat Hari ini

ikh | Insertlive
Senin, 15 Apr 2019 10:22 WIB
Ridho Rhoma/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Ridho Rhoma kabarnya akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (15/4). Eksekusi ini terkait penambahan masa tahanan Ridho terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu. Pengacara Ridho, Achmad Cholidin menjelaskan telah menerima surat panggilan tersebut dan memastikan akan hadir.


"Iya, rencana jam 1 kita datang ke Kejaksaan," jawab Achmad Cholidin dilansir dari Detik.com.

Hanya saja, menurut Cholidin, pihaknya belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung. Padahal ketentuan pemberian salinan putusan sudah diatur dalam pasal 270 KUHAP, yaitu pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan jaksa, maka dari itu panitera perlu mengirimkan salinan surat putusan kepada pihak yang bersangkutan.


Foto: Insertlive/Abdurrahman Naufal
Ridho Rhoma

"Kami belum terima surat salinan dari MA, oleh karena itu lihat hari ini, tapi kami dari kuasa hukum pasti datang," tegas Cholidin.

Sebelumnya Ridho sudah menjalani pidana kurungan penjara selama 126 hari. Ia kemudian bebas setelah menjalani proses rehabilitasi.

Namun gugatan kasasi yang diajukan jaksa untuk memperberat hukuman Ridho jadi 1,5 tahun penjara dikabulkan MA. Maka Ridho pun diduga akan kembali mendekam di penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.

(ikh/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK