Kata Pengacara soal Ridho Rhoma Akan Dieksekusi Kejari Jakarta Barat Hari ini
ikh |
Insertlive
Jakarta
-
Ridho Rhoma kabarnya akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (15/4). Eksekusi ini terkait penambahan masa tahanan Ridho terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu. Pengacara Ridho, Achmad Cholidin menjelaskan telah menerima surat panggilan tersebut dan memastikan akan hadir.
"Iya, rencana jam 1 kita datang ke Kejaksaan," jawab Achmad Cholidin dilansir dari Detik.com.
"Kami belum terima surat salinan dari MA, oleh karena itu lihat hari ini, tapi kami dari kuasa hukum pasti datang," tegas Cholidin.
Sebelumnya Ridho sudah menjalani pidana kurungan penjara selama 126 hari. Ia kemudian bebas setelah menjalani proses rehabilitasi.
Namun gugatan kasasi yang diajukan jaksa untuk memperberat hukuman Ridho jadi 1,5 tahun penjara dikabulkan MA. Maka Ridho pun diduga akan kembali mendekam di penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
(ikh/fik)
Advertisement
Foto: Insertlive/Abdurrahman NaufalRidho Rhoma |
"Kami belum terima surat salinan dari MA, oleh karena itu lihat hari ini, tapi kami dari kuasa hukum pasti datang," tegas Cholidin.
Sebelumnya Ridho sudah menjalani pidana kurungan penjara selama 126 hari. Ia kemudian bebas setelah menjalani proses rehabilitasi.
Namun gugatan kasasi yang diajukan jaksa untuk memperberat hukuman Ridho jadi 1,5 tahun penjara dikabulkan MA. Maka Ridho pun diduga akan kembali mendekam di penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Foto: Insertlive/Abdurrahman Naufal