Benarkah Kriss Hatta Dijemput Paksa Sebelum Dipenjara?

Insertlive | Insertlive
Kamis, 11 Apr 2019 11:03 WIB
Pengacara Kriss Hatta menjelaskan kronologi penahanan kliennya. Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen nikah, Kriss Hatta ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (9/4). Kriss ditahan selama 20 harı. Ia langsung digiring ke Rutan Bulak Kapal dengan mobil tahanan kejaksaan.

Soal ditahannya Kriss memang sempat beredar kabar simpang siur. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kriss ditangkap dan dijemput paksa. Saat dikonfirmasi soal tersebut, pengacara Kriss, Indra Tarigan membantahnya. Ia menjelaskan kronologi penahanan kliennya tersebut.

Ia mengaku tak ada penjemputan paksa. Mereka berangkat menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dari Polda Metro Jaya. Polisi menelepon saya sama Kriss. Kita berangkat dari sini, malah kita makan dulu dari sini baru kita ke ruangan kesehatan untuk memeriksa kesehatan si Kriss," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya sepeti dilansir dari Detik.com.

Ia menegaskan bahwa tak ada penahanan terhadap Kriss Hatta saat itu. "Kita itu tahap 2, jadi jaksa itu menahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kriss HattaFoto: Raden Al Falah
Kriss Hatta

Indra juga menegaskan bahwa pihaknya optimis dalam menghadapi kasus ini. Mereka sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk persidangan nanti.

[Gambas:Video Insertlive]



(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER