Kembali Ditangkap, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun Penjara
Fadhia Nugraha |
Insertlive
Jakarta
-
Baru tiga minggu menghirup udara segar, Kriss Hatta kembali terancam masuk penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A.
Pihak polsi sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
"Ada lima saksi dari korban ada satpam, ada teman yang ada di sana, kita juga sudah melakukan pemeriksaan, sudah visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
"Sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian dan benar pelaku ini adalah tersangka," sambungnya.
Oleh karena kejadian ini Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
(agn/syf)
Loading ...
Advertisement
Pihak polsi sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Kriss Hatta/ Foto: Fadhia Nugraha |
"Ada lima saksi dari korban ada satpam, ada teman yang ada di sana, kita juga sudah melakukan pemeriksaan, sudah visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
"Sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian dan benar pelaku ini adalah tersangka," sambungnya.
Baca Juga : Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Diperiksa Polisi |
Oleh karena kejadian ini Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
(agn/syf)
Kriss Hatta/ Foto: Fadhia Nugraha