Kembali Ditangkap, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun Penjara

Fadhia Nugraha | Insertlive
Rabu, 24 Jul 2019 16:23 WIB
Kriss Hatta kembali ditangkap atas kasus penganiayaan. Ia pun terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Foto: Fadhia Nugraha
Jakarta, Insertlive - Baru tiga minggu menghirup udara segar, Kriss Hatta kembali terancam masuk penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A.



Kriss Hatta ditangkap di kos-kosan temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dan sekarang sudah diamankan di Polda.

ADVERTISEMENT

Pihak polsi sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Kriss HattaKriss Hatta/ Foto: Fadhia Nugraha

"Ada lima saksi dari korban ada satpam, ada teman yang ada di sana, kita juga sudah melakukan pemeriksaan, sudah visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

"Sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian dan benar pelaku ini adalah tersangka," sambungnya.



Oleh karena kejadian ini Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.


"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. 

[Gambas:Video Insertlive]

(agn/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER