Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Polisi Ajukan Surat Penahanan Jung Joon Young

Dini Astari | Insertlive
Senin, 18 Mar 2019 10:19 WIB
Jung Joon Young/Foto: Instagram/sun4finger
Jakarta, Insertlive - Kepolisian Metro Seoul pada Senin (18/3) akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Jung Joon Young. Dari hasil investigasi, Jung Joon Young terbukti bersalah dan melanggar undang undang yang berlaku di negara tersebut.


Sebelumnya, penyanyi 30 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pertamanya pada Kamis (14/3) dan pemeriksaan tambahan pada Minggu (17/3) malam hingga Senin (18/3) pagi waktu setempat.

Foto: AP/Ahn Young-joon
Jung Joon Young

Dilansir dari Koreaboo, surat penahanan itu akan diajukan setelah polisi menemukan barang bukti baru yang memberatkan posisi Jung Joon Young sebagai tersangka. Bukti tersebut didapatkan polisi usai menggeledah rumah dan mobil pribadi Jung Joon Young.


Jung Joon Young sendiri didakwa telah melanggar Undang Undang Kejahatan Seksual dan Kekerasan. Ia diketahui merekam dan menyebarkan video mesumnya bersama gadis-gadis yang ia tiduri.

Meski Jung Joon Young dan Seungri sama-sama menyandang status tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Seoul belum mengajukan surat penahanan untuk Seungri

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK