Polisi Ajukan Surat Penahanan Jung Joon Young

Dini Astari | Insertlive
Senin, 18 Mar 2019 10:19 WIB
Kepolisian Seoul akan mengajukan surat penahanan Jung Joon Young pada Senin (18/3) atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Jung Joon Young/Foto: Instagram/sun4finger
Jakarta, Insertlive - Kepolisian Metro Seoul pada Senin (18/3) akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Jung Joon Young. Dari hasil investigasi, Jung Joon Young terbukti bersalah dan melanggar undang undang yang berlaku di negara tersebut.


Sebelumnya, penyanyi 30 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pertamanya pada Kamis (14/3) dan pemeriksaan tambahan pada Minggu (17/3) malam hingga Senin (18/3) pagi waktu setempat.

Jung Joon YoungFoto: AP/Ahn Young-joon
Jung Joon Young

Dilansir dari Koreaboo, surat penahanan itu akan diajukan setelah polisi menemukan barang bukti baru yang memberatkan posisi Jung Joon Young sebagai tersangka. Bukti tersebut didapatkan polisi usai menggeledah rumah dan mobil pribadi Jung Joon Young.

ADVERTISEMENT

Jung Joon Young sendiri didakwa telah melanggar Undang Undang Kejahatan Seksual dan Kekerasan. Ia diketahui merekam dan menyebarkan video mesumnya bersama gadis-gadis yang ia tiduri.

Meski Jung Joon Young dan Seungri sama-sama menyandang status tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Seoul belum mengajukan surat penahanan untuk Seungri

[Gambas:Video Insertlive] (dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER