Nikita Mirzani - Dipo Latief Saling Klaim, Siapa yang Bohong?
Jumat, 15 Mar 2019 15:52 WIB
Nikita Mirzani/Foto: Marianus Harmita
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (14/3) telah memutuskan putusan atas isbat nikah yang diajukan Nikita. Pihak Nikita mengklaim bahwa majelis hakim telah mengabulkan isbat yang diajukan dirinya pada 1 November lalu.
Nikita Mirzani |
Dalam surat pernyataan Dipo yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, ia mengatakan sudah menjatuhkan talak tiga Nikita pada 27 Oktober 2018, beberapa hari sebelum Niki resmi mendaftarkan permohonan isbat nikahnya.
Dalam pandangan hukum, isbat Nikita Mirzani dianggap tidak sah karena pasangan ini sudah resmi berpisah sebelum ia mengajukan isbat nikah atas pernikahannya bersama dengan Dipo.
Dilansir dari berbagai sumber, isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, isbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal penggugat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pernah Masuk Penjara, NIkita Mirzani: Dinikmatin Aja
Kamis, 20 Jun 2024 21:30 WIB
Nikita Mirzani dan Dipo Latief Resmi Cerai
Kamis, 25 Feb 2021 17:38 WIB
Gugatan Isbat Nikah Nikita Mirzani Dikabulkan Pengadilan Agama
Senin, 07 Oct 2019 13:55 WIB
Usai Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Tantang Dipo Latief Tarung Tinju
Rabu, 17 Jul 2019 19:58 WIB
Dipo Latief Serang Balik Nikita Mirzani
Jumat, 15 Mar 2019 16:58 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK