Gugatan Isbat Nikah Nikita Mirzani Dikabulkan Pengadilan Agama

Egy Atmaja | Insertlive
Senin, 07 Oct 2019 13:55 WIB
Gugatan isbat nikah Nikita Mirzani untuk Dipo Latief dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nikita Mirzani gugatan isbat dikabulkan pengadilan agama (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - Gugatan isbat nikah yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya sudah diputuskan pada Senin (7/10).

Putusan pengadilan itu mengabulkan gugatan Niki yang berarti pernikahannya dengan Dipo setahun lalu telah sah di mata negara.

Fahmi Bacmid, pengacara Nikita MirzaniFahmi Bacmid, pengacara Nikita Mirzani/ Foto: Egy Atmaja


ADVERTISEMENT

"Dari putusan itu bahwa dikabulkan gugatan Niki, bahwa pernikahan yang terjadi pada Februari 2018 itu dinyatakan sah, sesuai dengan syariat Islam. Sehingga Niki dan anaknya itu dilindungi oleh negara," ujar Fahmi Bacmid, kuasa hukum Nikita usai persidangan.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief sebelumnya melakukan pernikahan siri pada 18 Februari 2018. Namun sayang, pernikahan Niki dan Dipo itu tak berlangsung lama. Pasangan ini bahkan berseteru di akhir kisah cinta mereka.


Niki yang kala itu tengah mengandung buah hatinya bersama Dipo pun mengajukan gugatan isbat nikah di akhir 2018. Hal ini dilakukan Niki agar pernikahannya bisa sah secara negara dan buah hati mereka juga diakui negara.

"Niki mengajukan ini bukan untuk kepentingan dirinya, melainkan untuk anak. Soal beberapa nafkah biaya itu memang kita ajukan karena itu memang kewajiban, dan berapa itu nanti saya baca terperinci," tutur Fahmi lagi.

[Gambas:Video Insertlive]


(dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER