Nikita Mirzani - Dipo Latief Saling Klaim, Siapa yang Bohong?

Jakarta, Insertlive - Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief semakin memanas. Saling klaim pun mewarnai proses perceraian pasangan yang menikah siri pada 18 Februari 2018 lalu ini.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (14/3) telah memutuskan putusan atas isbat nikah yang diajukan Nikita. Pihak Nikita mengklaim bahwa majelis hakim telah mengabulkan isbat yang diajukan dirinya pada 1 November lalu.
Namun di sisi lain, pihak Dipo membantah klaim tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak mengabulkan satu pun isbat yang diajukan oleh ibu dua orang anak itu. Selain itu isbat nikah Nikita juga dianggap tak masuk akal oleh pihak Dipo.
Dalam surat pernyataan Dipo yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, ia mengatakan sudah menjatuhkan talak tiga Nikita pada 27 Oktober 2018, beberapa hari sebelum Niki resmi mendaftarkan permohonan isbat nikahnya.
Dalam pandangan hukum, isbat Nikita Mirzani dianggap tidak sah karena pasangan ini sudah resmi berpisah sebelum ia mengajukan isbat nikah atas pernikahannya bersama dengan Dipo.
Dilansir dari berbagai sumber, isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, isbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal penggugat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
[Gambas:Video Insertlive] (dia/fik)
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (14/3) telah memutuskan putusan atas isbat nikah yang diajukan Nikita. Pihak Nikita mengklaim bahwa majelis hakim telah mengabulkan isbat yang diajukan dirinya pada 1 November lalu.
![]() Nikita Mirzani |
ADVERTISEMENT
Dalam surat pernyataan Dipo yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, ia mengatakan sudah menjatuhkan talak tiga Nikita pada 27 Oktober 2018, beberapa hari sebelum Niki resmi mendaftarkan permohonan isbat nikahnya.
Dalam pandangan hukum, isbat Nikita Mirzani dianggap tidak sah karena pasangan ini sudah resmi berpisah sebelum ia mengajukan isbat nikah atas pernikahannya bersama dengan Dipo.
Dilansir dari berbagai sumber, isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, isbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal penggugat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
[Gambas:Video Insertlive] (dia/fik)
-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - dipo latief
- nikita mirzani ceraikan dipo latief
ARTIKEL TERKAIT

Nikita Mirzani dan Dipo Latief Resmi Cerai
Kamis, 25 Feb 2021 17:38 WIB
Gugatan Isbat Nikah Nikita Mirzani Dikabulkan Pengadilan Agama
Senin, 07 Oct 2019 13:55 WIB
Usai Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Tantang Dipo Latief Tarung Tinju
Rabu, 17 Jul 2019 19:58 WIB
Dipo Latief Serang Balik Nikita Mirzani
Jumat, 15 Mar 2019 16:58 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER