Diciduk karena Narkoba, Steve Emmanuel: Saya Menyesal
Kamis, 27 Dec 2018 13:55 WIB
Steve Emmanuel/Foto: Rafita Martion
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).
Steve Emmanuel |
Steve dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
"Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memasukkan barang yang dilarang oleh pemerintah masuk ke Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Sidang Steve Emmanuel, Pengacara: Solusinya Cuma Rehabilitasi
Kamis, 09 May 2019 20:11 WIB
Steve Emmanuel Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Kamis, 02 May 2019 18:13 WIB
Pengacara Tegaskan Steve Emmanuel Bukan Pengedar Narkoba
Kamis, 25 Apr 2019 17:56 WIB
Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Ditunda
Kamis, 25 Apr 2019 16:55 WIB
Kehadiran Adik dan Zack Lee di Sidang Bikin Steve Emmanuel Senang
Kamis, 11 Apr 2019 17:16 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK