Diciduk karena Narkoba, Steve Emmanuel: Saya Menyesal
Rafita Martion |
Insertlive
Jakarta
-
Steve Emmanuel hanya bisa tertunduk pasca diciduk aparat kepolisian dari Polres Jakarta Barata pada Jumat (21/12). Menggunakan baju tahanan, Steve mengaku menyesal dengan perbuatannya sebagai pengguna narkotika.
Steve dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Steve sendiri ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat. Steve diketahui telah menyeludupkan kokain seberat 100 gram dari Belanda.
"Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memasukkan barang yang dilarang oleh pemerintah masuk ke Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
Loading ...
Advertisement
Foto: Rafita MartionSteve Emmanuel |
Steve dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
"Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memasukkan barang yang dilarang oleh pemerintah masuk ke Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
Foto: Rafita Martion