Diciduk karena Narkoba, Steve Emmanuel: Saya Menyesal

Jakarta, Insertlive - Steve Emmanuel hanya bisa tertunduk pasca diciduk aparat kepolisian dari Polres Jakarta Barata pada Jumat (21/12). Menggunakan baju tahanan, Steve mengaku menyesal dengan perbuatannya sebagai pengguna narkotika.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).
Steve dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Steve sendiri ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat. Steve diketahui telah menyeludupkan kokain seberat 100 gram dari Belanda.
"Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memasukkan barang yang dilarang oleh pemerintah masuk ke Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).
![]() Steve Emmanuel |
Steve dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memasukkan barang yang dilarang oleh pemerintah masuk ke Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Sidang Steve Emmanuel, Pengacara: Solusinya Cuma Rehabilitasi
Kamis, 09 May 2019 20:11 WIB
Pengacara Tegaskan Steve Emmanuel Bukan Pengedar Narkoba
Kamis, 25 Apr 2019 17:56 WIB
Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Ditunda
Kamis, 25 Apr 2019 16:55 WIB
Kehadiran Adik dan Zack Lee di Sidang Bikin Steve Emmanuel Senang
Kamis, 11 Apr 2019 17:16 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER