Positif Kokain, Steve Emmanuel Diancam 5 Tahun Penjara
Rafita Martion |
Insertlive
Jakarta
-
Steve Emmanuel positif sebagai pengguna narkoba. Sejak 10 tahun lalu, Steve mengaku telah menggunakan barang haram itu. Steve diringkus polisi di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12).
Mantan pasangan Andi Soraya itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Steve yang hanya bisa tertunduk itu mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia pun meminta agar masyarakat tidak meniru perbuatannya sebagai pengguna narkoba.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve Emmanuel menggunakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).
(ren/ren)
Loading ...
Advertisement
Foto: Rafita MartionSteve Emmanuel |
Steve yang hanya bisa tertunduk itu mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia pun meminta agar masyarakat tidak meniru perbuatannya sebagai pengguna narkoba.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve Emmanuel menggunakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).
(ren/ren)
Foto: Rafita Martion