Positif Kokain, Steve Emmanuel Diancam 5 Tahun Penjara

Rafita Martion | Insertlive
Kamis, 27 Dec 2018 13:42 WIB
Steve Emmanuel diancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terbukti memiliki dan menggunakan kokain. Steve Emmanuel/Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive - Steve Emmanuel positif sebagai pengguna narkoba. Sejak 10 tahun lalu, Steve mengaku telah menggunakan barang haram itu. Steve diringkus polisi di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram kokain. Disebutkan jika Steve telah menyeludupkan kokain dari Belanda yang pada mulanya berjumlah 100 gram.

Steve EmmanuelFoto: Rafita Martion
Steve Emmanuel

Mantan pasangan Andi Soraya itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Steve yang hanya bisa tertunduk itu mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia pun meminta agar masyarakat tidak meniru perbuatannya sebagai pengguna narkoba.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve Emmanuel menggunakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). 
(ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER