Positif Kokain, Steve Emmanuel Diancam 5 Tahun Penjara

Jakarta, Insertlive - Steve Emmanuel positif sebagai pengguna narkoba. Sejak 10 tahun lalu, Steve mengaku telah menggunakan barang haram itu. Steve diringkus polisi di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram kokain. Disebutkan jika Steve telah menyeludupkan kokain dari Belanda yang pada mulanya berjumlah 100 gram.
Mantan pasangan Andi Soraya itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai Steve minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Steve yang hanya bisa tertunduk itu mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia pun meminta agar masyarakat tidak meniru perbuatannya sebagai pengguna narkoba.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve Emmanuel menggunakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).
(ren/ren)
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram kokain. Disebutkan jika Steve telah menyeludupkan kokain dari Belanda yang pada mulanya berjumlah 100 gram.
![]() Steve Emmanuel |
ADVERTISEMENT
Steve yang hanya bisa tertunduk itu mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia pun meminta agar masyarakat tidak meniru perbuatannya sebagai pengguna narkoba.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve Emmanuel menggunakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).
(ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Sidang Steve Emmanuel, Pengacara: Solusinya Cuma Rehabilitasi
Kamis, 09 May 2019 20:11 WIB
Pengacara Tegaskan Steve Emmanuel Bukan Pengedar Narkoba
Kamis, 25 Apr 2019 17:56 WIB
Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Ditunda
Kamis, 25 Apr 2019 16:55 WIB
Kehadiran Adik dan Zack Lee di Sidang Bikin Steve Emmanuel Senang
Kamis, 11 Apr 2019 17:16 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER