Sidang Steve Emmanuel, Pengacara: Solusinya Cuma Rehabilitasi
Amalia Kharisma Putri |
Insertlive
Jakarta
-
Sidang kasus narkoba yang melibatkan artis Steve Emmanuel akhirnya berlangsung hari ini, Kamis (9/5) siang. Steve hadir ditemani kedua pengacaranya Jaswin dan Firman. Dalam sidang tersebut pihak pengacara memberikan bukti-bukti yang menegaskan jika Steve hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar narkoba.
"Itu sekitar satu gram, yang namanya satu gram itu diidentifikasikan harus sebagai pemakai dan tidak bisa membuktikan di sini adalah jual beli. Jaksa dan penyidik tidak membuktikan adanya transaksi," ucap Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Steve boleh dikenakan 112 dan 127 sebagai pemakai dan harusnya sebagai pemakai solusinya cuma satu rehabilitasi," sambungnya.
Dari situlah pengacara yakin jika Steve tidak akan dijatuhkan pasal sebagai pengedar narkoba. Steve Emmanuel dan kedua pengacara pun berencana untuk membuat pledoi jika tidak ada bukti yang mengarahkan Steve sebagai pengedar.
"Itu adalah dasar dari jual belinya 114 Undang-undang Narkotika bahwa terjadi transaksi jual dan beli, ini tidak bisa dibuktikan artinya kami akan membuat pledoinya bahwa 114 itu jelas tidak terbukti karena 114 itu adalah pasal untuk pengedar," ujar Jaswin.
Sidang juga akan kembali dilanjutkan pada Kamis depan dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. "Kasih saksi juga minggu depan, ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum ada tiga orang," kata Firman. (agn/agn)
Loading ...
Advertisement
Foto: Amalia Kharisma PutriPengacara & Steve Emmanuel |
"Steve boleh dikenakan 112 dan 127 sebagai pemakai dan harusnya sebagai pemakai solusinya cuma satu rehabilitasi," sambungnya.
Dari situlah pengacara yakin jika Steve tidak akan dijatuhkan pasal sebagai pengedar narkoba. Steve Emmanuel dan kedua pengacara pun berencana untuk membuat pledoi jika tidak ada bukti yang mengarahkan Steve sebagai pengedar.
Sidang juga akan kembali dilanjutkan pada Kamis depan dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. "Kasih saksi juga minggu depan, ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum ada tiga orang," kata Firman. (agn/agn)
Foto: Amalia Kharisma Putri