Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Kecewa
Agustin Dwi Anandawati |
Insertlive
Jakarta
-
Keluarga ZL, pelajar yang bunuh begal untuk membela pacarnya yang akan diperkosa, merasa kecewa usai siswa tersebut mendapatkan ancaman hukuman seumur hidup dan didakwa dengan pasal berlapis.
Dilansir dari Detik.com, pihak keluarga ZL meminta keadilan untuk remaja berusia 17 tahun itu.
Pihak keluarga merasa jika pasal 340 KUHP tidak tepat diberikan kepada ZL. Pasal itu sendiri diberikan lantaran ZL membunuh pembegal menggunakan pisau. Namun, Zainal mengatakan jika pisau itu telah ada di dalam motor ZL yang digunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal," jelas Zainal.
Pihak keluarga menjelaskan jika apa yang dilakukan ZL adalah untuk melindungi kekasihnya yang akan diperkosa oleh pembegal.
"Itu gimana dakwaan bisa seperti itu (340 KUHP), padahal jelas adik saya tidak ada niat untuk membunuh, namun usaha untuk menyelamatkan diri. Terus terang kami dan tim laywer sangat keberatan dengan dakwaan itu," ucap Zainal.
Kejadian itu sendiri terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memperkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.
(agn/fik)
Dilansir dari Detik.com, pihak keluarga ZL meminta keadilan untuk remaja berusia 17 tahun itu.
Advertisement
Pihak keluarga merasa jika pasal 340 KUHP tidak tepat diberikan kepada ZL. Pasal itu sendiri diberikan lantaran ZL membunuh pembegal menggunakan pisau. Namun, Zainal mengatakan jika pisau itu telah ada di dalam motor ZL yang digunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal," jelas Zainal.
Pihak keluarga menjelaskan jika apa yang dilakukan ZL adalah untuk melindungi kekasihnya yang akan diperkosa oleh pembegal.
"Itu gimana dakwaan bisa seperti itu (340 KUHP), padahal jelas adik saya tidak ada niat untuk membunuh, namun usaha untuk menyelamatkan diri. Terus terang kami dan tim laywer sangat keberatan dengan dakwaan itu," ucap Zainal.
Kejadian itu sendiri terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memperkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.
(agn/fik)