Viral, Aksi Seorang Pelajar Bunuh Begal yang Akan Perkosa Sang Pacar

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Senin, 20 Jan 2020 14:49 WIB
Seorang pelajar berinisial ZL menikam Misnan, begal yang akan memperkosa pacar ZL. Alhasil pelaku pun terancam hukuman mati atas kejadian itu. Foto: Detik.com/Muhammad Aminudin
Jakarta, Insertlive - Beberapa waktu lalu, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat seorang pelajar berinisial ZL.

Pelajar berusia 17 tahun itu menikam seorang begal hingga tewas untuk melindungi kekasihnya yang ingin diperkosa si begal. 

Kasus itu sampai ke meja hijau. Dilansir dari Detik.com, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhi ZL dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

ADVERTISEMENT


ZL juga dijatuhi dua pasal subsider kepada terdakwa yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucap penasihat hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat, Jumat (17/1).

Banyak yang menilai jika pasal yang dijatuhi ZL kurang pas. Lantaran yang dilakukan oleh ZL adalah untuk membela diri.

Kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memerkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.

[Gambas:Video Insertlive]




(agn/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER