Viral, Aksi Seorang Pelajar Bunuh Begal yang Akan Perkosa Sang Pacar
Foto: Detik.com/Muhammad Aminudin
Jakarta, Insertlive - Beberapa waktu lalu, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat seorang pelajar berinisial ZL.
Pelajar berusia 17 tahun itu menikam seorang begal hingga tewas untuk melindungi kekasihnya yang ingin diperkosa si begal.
Kasus itu sampai ke meja hijau. Dilansir dari Detik.com, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhi ZL dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
ZL juga dijatuhi dua pasal subsider kepada terdakwa yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucap penasihat hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat, Jumat (17/1).
Banyak yang menilai jika pasal yang dijatuhi ZL kurang pas. Lantaran yang dilakukan oleh ZL adalah untuk membela diri.
Kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memerkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.
(agn/syf)
Pelajar berusia 17 tahun itu menikam seorang begal hingga tewas untuk melindungi kekasihnya yang ingin diperkosa si begal.
Kasus itu sampai ke meja hijau. Dilansir dari Detik.com, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhi ZL dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT
ZL juga dijatuhi dua pasal subsider kepada terdakwa yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucap penasihat hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat, Jumat (17/1).
Banyak yang menilai jika pasal yang dijatuhi ZL kurang pas. Lantaran yang dilakukan oleh ZL adalah untuk membela diri.
Kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memerkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.
(agn/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Kecewa
Senin, 20 Jan 2020 15:42 WIB
Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Tiga Orang Sesumbar Kecelakaan Tragis, Netizen: Omongan adalah Doa
Selasa, 10 Sep 2019 09:30 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
Viral di Kalangan Gen Z, Ini Arti Bahasa Gaul 'Six Seven'
Selasa, 28 Oct 2025 17:45 WIB
Sikap Suami Disorot Usai Video Diduga Selebgram Jule dengan Pria Tanpa Busana Bikin Heboh
Kamis, 16 Oct 2025 21:30 WIB
00:50
Video: Momen Ageng Carlitos Viral, Diledek Ngomong Bahasa Inggris
Rabu, 15 Oct 2025 13:30 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER