Viral, Aksi Seorang Pelajar Bunuh Begal yang Akan Perkosa Sang Pacar
Senin, 20 Jan 2020 14:49 WIB
Foto: Detik.com/Muhammad Aminudin
Pelajar berusia 17 tahun itu menikam seorang begal hingga tewas untuk melindungi kekasihnya yang ingin diperkosa si begal.
Kasus itu sampai ke meja hijau. Dilansir dari Detik.com, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhi ZL dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
ZL juga dijatuhi dua pasal subsider kepada terdakwa yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucap penasihat hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat, Jumat (17/1).
Banyak yang menilai jika pasal yang dijatuhi ZL kurang pas. Lantaran yang dilakukan oleh ZL adalah untuk membela diri.
Kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu. Saat itu Misnan, pembegal, hendak merampas dan memerkosa pacar ZL. Peristiwa yang terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, itu pun berakhir petaka dengan tewasnya Misnan di tangan ZL.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Kecewa
Senin, 20 Jan 2020 15:42 WIB
Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Lamaran Disawer Dollar, Netizen: Udah Ketemu Hotman Belum?
Selasa, 10 Sep 2019 09:38 WIB
Tiga Orang Sesumbar Kecelakaan Tragis, Netizen: Omongan adalah Doa
Selasa, 10 Sep 2019 09:30 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK