Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS

Zalsabila Natasya | Insertlive
Kamis, 19 Sep 2024 22:20 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat. Ibu-ibu Kumpul! Yuk, Ajak Anak Ikut Lomba Olahraga Balita (Foto: Wisma Putra)
Jakarta, Insertlive -

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan nasional di Indonesia yang menyediakan akses layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

Agar layanan dapat dimaksimalkan, peserta BPJS Kesehatan harus mengetahui rumah sakit rujukan atau fasilitas kesehatan lainnya yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS.

Sekarang, untuk mengecek rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Mari simak panduan lengkap berikut ini untuk mengetahui cara mengecek rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan di tahun 2024.


Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Online

Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id

Klik menu Fasilitas Kesehatan di halaman utama

Di menu Navigasi, pilih 'Dashboard'

Lalu pilih Provinisi


Pilih jenis Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit

Kemudian, tekan tombol 'Cari Faskes'

Informasi mengenai rumah sakit akan muncul pada peta lokasi, kemudian gunakan fitur zoom in dan zoom out untuk mencari rumah sakit yang paling dekat.

Setelah itu, akan ada informasi pada simbol rumah sakit yang belum melakukan bridging ketersediaan kamar ditandai dengan warna merah. Sementara, rumah sakit yang sudah melakukan bridging ketersediaan kamar akan ditandai dengan warna hijau pada peta.


Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan

Jika masih mengalami kesulitan pada cara sebelumnya, maka kamu juga bisa mengecek rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Buka situs bpjs-kesehatan.go.id

Klik 'Fasilitas Kesehatan'

Pilih 'Provinsi'

Tekan 'Kabupaten/Kota'

Pilih 'Rumah Sakit' yang ada di jenis faskes

Klik 'Faskes Kerjasama'

Tekan 'Cari Faskes'

Kemudian, gunakan fitur zoom in dan zoom out untuk mengetahui rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Akan ada informasi mengenai warna simbol, rumah sakit yang telah menjalin kerja sama akan bewarna hijau, dalam proses kerja sama berwarna kuning, dan faskes yang belum bekerja sama akan ditandai dengan warna merah.

Apa yang Harus Dilakukan Usai Dapat Surat Rujukan?

Biasanya, surat rujukan akan diberikan setelah pemeriksaan pada faskes tingkat 1. Peserta BPJS yang sakit wajib berobat ke faskes tingkat 1 terlebih dahulu, yakni Puskesmas, Praktik Dokter, Klinik Pertama, atau Rumah Sakit Kelas D.

Apabila telah menerima rujukan, segera datang ke rumah sakit rujukan BPJS. Peserta BPJS Kesehatan dapat meminta rujukan lebih lanjut untuk menerima perawatan fakes tingkat 2, yakni dokter spesialis.

Selain itu, kita juga dapat memilih rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan yang nantinya para peserta harus mengajukan perubahan lokasi rumah sakit.

(Zalsabila Natasya/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER