Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Usai Sebulan Resign

Saat ini, cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah sebulan resign dari pekerjaan dapat dilakukan dengan mudah.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah.
Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan berikut ini.
- Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri dari suatu perusahaan
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
- Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen
Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign
Di bawah ini adalah sejumlah syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah seseorang resign.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca Juga : Cara dan Syarat Daftar Akpol untuk Wanita |
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign
Ada beberapa cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan resign. Simak yang berikut ini.
Pencairan di Kantor Cabang
Berikut adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.
- Menyiapkan dokumen asli yang dibutuhkan, yaitu:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Keluarga
c. e-KTP
d. Buku tabungan
e. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja
f. NPWP jika ada
- Mengaktifkan fitur GPS saat berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Memindai kode QR di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap
- Mengunggah dokumen persyaratan klaim
- Menerima notifikasi berhasil dan menunjukkannya kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Melakukan wawancara setelah dipanggil berdasarkan nomor antrean
- Menerima tanda terima setelah verifikasi wawancara berhasil
- Proses klaim selesai
- Menunggu pencairan saldo JHT ke rekening tabungan
2. Pencairan di Bank
Berikut adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan di bank.
- Datang ke kantor cabang bank sesuai jam operasional layanan
- Membawa semua dokumen persyaratan klaim (asli dan fotokopi)
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara
- Setelah proses selesai, dana JHT akan dikirim ke rekening tabungan
3. Pencairan Secara Online
Berikut adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Kunjungi portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening tabungan

Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 10 Dec 2023 18:33 WIB
Bisakah Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya
Kamis, 30 Nov 2023 18:30 WIB
Belum Resign Ingin Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
Kamis, 21 Sep 2023 21:00 WIB
Kena PHK? Ini Cara Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Dec 2022 15:47 WIB
Kerja Dokter Tak Tutupi Cicilan, Indahkus Ungkap soal Bayaran
Kamis, 10 Jul 2025 14:00 WIB
Tangani Pasien BPJS, Indahkus Sebut Dokternya Cuma Digaji Rp2 Ribu
Kamis, 10 Jul 2025 08:30 WIB
Kaget Bisa Berobat Gratis Pakai BPJS, Zaskia Adya Mecca: Aku di Mana Ini, Indonesia?
Rabu, 02 Jul 2025 21:15 WIBTERKAIT