Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan dimana saja dan kapan saja, bahkan Anda tidak perlu ke kantor.
Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Namun, perlu diingat pencairan dapat dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Untuk pencairan sebesar 30% dapat dipakai untuk membeli rumah secara tunai atau kredit. Sementara itu, pencairan sisa saldo bisa dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meskipun belum pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyiapkan cara untuk mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT). Namun, banyak yang belum tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT
Terdapat sejumlah dokumen yang dibutuhkan, di antaranya adalah scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga bisa mencantumkan kartu digital yang sudah diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya, cantumkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan atau surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang telah diisi dan ditandatangani.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi data diri
- Unggah dokumen sesuai persyaratan
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang
- Proses wawancara melalui video call
- Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar