Cara dan Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan 2023 secara Online

Cara turun kelas BPJS Kesehatan cukup mudah, kalian bisa melakukannya secara online, yakni melalui aplikasi Mobile JKN.
Tidak perlu untuk datang ke kantor cabang bagi peserta yang ingin mengubah kelas BPJS Kesehatan.
Meski demikian, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diingat. Seperti, penurunan kelas hanya dapat dilakukan oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan harus terdaftar paling sedikit selama satu tahun pada kelas iuran. Status kepesertaan pada BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan bayaran.
Apabila peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, perubahan itu baru akan aktif di bulan berikutnya.
Perubahan status kelas BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Baca Juga : 8 Penyakit Mata yang Dicover BPJS Kesehatan 2023 |
Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN?
Berikut ini cara untuk turun kelas BPJS Kesehatan lewat melalui Mobile JKN:
- Download aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau AppStore.
- Buat akun dengan cara pilih menu 'Daftar', kemudian pilih opsi 'Aktivasi Akun'.
- Selanjutnya, isi semua kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lalu, tekan tombol 'Register'.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail.
- Setelah berhasil membuat akun, Anda dapat langsung login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, email atau username. Lalu, masukkan password dan isi Captcha.
- Di halaman utama aplikasi, pilih opsi 'Ubah Data Peserta'.
- Selanjutnya pilih opsi 'Kelas' dan ubah opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
- Selesai.
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
Perubahan kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui Mobile Customer Service (MCS) atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan, dan di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain e-KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan formulir perubahan data yang sudah diisi serta ditandatangani.
(Zalsabila Natasya/and)
Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Ini Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru
Kamis, 16 Feb 2023 18:47 WIB
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 24 Oct 2022 15:30 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBTERKAIT