Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan Saat Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Sistem ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit.
Perlu diketahui, KRIS merupakan sistem yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori, yakni kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang harus dibayar per bulannya oleh peserta.
Kelas tersebut juga akan menjadi penentu kelas rawat inap yang akan diperoleh peserta. Dalam sistem KRIS, seluruh perbedaan kelas tersebut akan ditiadakan.
Pemerintah mengklaim KRIS diberlakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Baca halaman selanjutnya.
(Zalsabila Natasya/fik)

Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Sebulan, Ini Sanksinya
Minggu, 24 Sep 2023 22:00 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIB
Ribuan WNA di Bali Terdaftar Jadi Peserta BPJS, Ini Penjelasannya
Rabu, 17 Sep 2025 22:15 WIB
Begini Cara Mencairkan Sebagian Uang BPJS Ketenagakerjaan meski Masih Kerja
Senin, 08 Sep 2025 19:30 WIB
Apakah Korban Luka Akibat Demo Di-cover BPJS? Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu
Selasa, 02 Sep 2025 21:15 WIBTERKAIT