Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan Saat Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?
Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan Usai Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?/Foto: infografis detikHealth
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Sistem ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit.
Perlu diketahui, KRIS merupakan sistem yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori, yakni kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang harus dibayar per bulannya oleh peserta.
Kelas tersebut juga akan menjadi penentu kelas rawat inap yang akan diperoleh peserta. Dalam sistem KRIS, seluruh perbedaan kelas tersebut akan ditiadakan.
Pemerintah mengklaim KRIS diberlakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Baca halaman selanjutnya.
(Zalsabila Natasya/fik)
Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Sebulan, Ini Sanksinya
Minggu, 24 Sep 2023 22:00 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIB
BPJS Kesehatan Hapus Utang Iuran Peserta Tertentu, Cek Siapa yang Dapat Keringanan
Jumat, 24 Oct 2025 16:30 WIB
Menkeu Purbaya Bahas Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Katanya...
Kamis, 23 Oct 2025 15:45 WIB
Masih Bayar Sesuai Tarif Lama? Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2025
Sabtu, 18 Oct 2025 15:30 WIBTERKAIT