Ini Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru

Sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas mulai dihapus pada 2023 ini. Ke depannya, masyarakat tidak lagi dilayani berdasarkan kelas, seperti kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penghapusan sistem kelas ini ke depannya akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang secara bertahap diterapkan hingga 2025.
"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," ungkap Budi seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi.
![]() |
Perbedaan BPJS Kelas 1 2 dan 3
Sejak beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan membagi iuran mereka dalam tiga kelas, yakni 1, 2, dan 3.
Besar kecilnya jumlah iuran peserta BPJS ini disesuaikan dengan kemampuan setiap peserta BPJS. Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut perbedaan iuran kelas 1, 2, dan 3.
- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Perbedaan kelas ini tidak hanya berpengaruh kepada iuran yang dibayarkan oleh peserta, tetapi juga terkait layanan rawat inap BPJS.
Berikut perbedaan fasilitas rawat inap BPJS sesuai kelasnya:
- Kelas 1: Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 2: Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 3: Peserta akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 4-6 orang. Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Terbaru
Seperti yang disinggung di atas, aturan terbaru rawat inap BPJS Kesehatan adalah penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku selama ini.
Perbedaan fasilitas kelas ini nantinya akan disamaratakan dan akan diubah menjadi rawat inap standar (KRIS) yang mulai diterapkan dari 2023 hingga 2025 secara bertahap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan, standar ruang rawat inap yang paling berubah adalah aturan di mana semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi.
Selain soal kamar yang maksimal diisi empat orang, KRIS juga mengatur agar ruang rawat inap memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangan harus 20-26 derajat.
![]() |
Apakah Kalau Dirawat Pakai BPJS Bisa Naik Kelas?
Setiap peserta yang menggunakan rawat inap BPJS Kesehatan akan menerima fasilitas sesuai dengan kelas yang ia bayarkan.
Namun, jika peserta dengan kelas lebih rendah ingin mendapatkan fasilitas lebih tinggi, misal kelas 3 ingin mendapatkan fasilitas kelas 1, ada aturan yang harus dijalankan.
Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.
Peserta yang dikecualikan adalah peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.
Tarif BJS Kesehatan Terbaru dan Sebelumnya
Iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga kelas, kelas 3 harus membayar Rp42.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1.
Jika aturan terbaru rawat inap BPJS diberlakukan secara serentak, tarif yang berlaku nantinya akan bersifat tunggal, yakni hanya satu kelas iuran saja.
Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal penghapusan sistem kelas ini ke depannya akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang secara bertahap diterapkan hingga 2025.
Namun, hingga kini belum diketahui berapa besaran iuran rawat inap BPJS yang akan diberlakukan pemerintah.
Denda Rawat Inap BPJS
BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak memberikan denda kepada peserta yang membayarkan iuran dan menggunakan fasilitas kesehatan sesuai dengan kelasnya.
Namun, jika peserta melanggar aturan rawat inap BPJS yang telah ditetapkan, ada sejumlah denda menanti.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Itulah informasi mengenai aturan baru rawat inap BPJS Kesehatan. Semoga tulisan di atas bermanfaat bagi pembaca.
(dia/and)
Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru Berlaku 15 Oktober 2024
Rabu, 16 Oct 2024 20:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
Cara dan Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan 2023 secara Online
Jumat, 01 Dec 2023 15:45 WIB
BPJS Kesehatan Nunggak 1 Tahun Masih Bisa Dipakai? Ini Caranya
Jumat, 29 Sep 2023 21:45 WIBTERKAIT