Cara Lengkap Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jika Kamu Di-PHK Perusahaan

Insertlive | Insertlive
Senin, 13 Feb 2023 18:45 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta, Insertlive -

Istilah BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak asing lagi di dunia pekerjaan. Pasalnya, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 15 ayat 2 bahwa setiap perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak heran, sejak seorang karyawan masuk di sebuah perusahaan, ia harus mengurus pembuatan BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga misi sebagai berikut:

  1. Melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarga.
  2. Memberikan rasa aman, mudah, dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta.
  3. Memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik.

Dalam mencapai misinya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan diambil dari gaji per bulannya. Setiap pekerja tentunya memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda-beda sesuai dengan besaran gajinya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan lebih akrab dengan nama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero).


Namun, nama Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja pasti penasaran dengan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah mereka kumpulkan.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah dilakukan secara online tanpa harus ke kantor cabang.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat untuk mengetahui saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diambil ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, atau mengundurkan diri dari perusahaan.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

2. Melalui aplikasi BPJSTKU Mobile (JMO)

  • Buka aplikasi JMO
  • Pilih 'Jaminan Hari Tua'
  • Klik 'Cek Saldo'
  • Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

3. Melalui SMS

  • Kirim pesan dengan format Daftar (spasi) SALDO (spasi) nomor peserta, lalu kirim ke 2757.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan membalas pesan tersebut dengan keterangan apakah peserta sudah terdaftar atau belum.
  • Jika nomormu sudah terdaftar, kirim pesan lagu ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta, dan informasi saldo JHT akan muncul.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK Perusahaan

Pengakhiran Hubungan Kerja atau PHK berbeda dengan mengundurkan diri atau resign. PHK adalah keputusan satu pihak dari perusahaan, sehingga perusahaan tetap harus memberikan uang kompensasi kepada mantan karyawannya.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK tetap bisa memanfaatkan jaminan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan selama 6 bulan setelah diverifikasi.

Melansir CNBC Indonesia, saldo JKP dihitung dengan formulasi 45% x upah x 3 bulan pertama, dan 25 % x upah x 3 bulan terakhir.

Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana iuran atau saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan pernah hilang.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa hangus, dan sampai kapan pun setiap peserta bisa mencairkannya.

(KHS/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER